SIMALUNGUN - PT PLN ULP Parapat bersama tim P2TL PLN Siantar terus melaksanakan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Hal ini dilakukan dalam upaya menghindari bahaya dan pemeriksaan potensi kebocoran penggunaan listrik yang tidak seharusnya.

Manager PLN ULP Parapat Janno Elveri Marbun, mengatakan pihaknya memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan dan mutu tegangan hingga konstruksi penyambungan.

"Tentunya juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan menekan nilai susut energi, misalnya arus yang tidak melalui alat ukur (kwh meter), kwh meter rusak bukan karena alam bisa jadi ada unsur kesengajaan, atau hal lain," ujar Janno kepada Hetanews, Rabu (8/3/2023).

Marbun menjelaskan bahwa tim yang turun kelapangan sudah memiliki surat tugas didampingi aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ke rumah, usaha, hotel, maupun perkantoran.

Pemeriksaan terhadap meteran yang 1 fasa dilakukan oleh tim yang dikirim dari UP3, sedangkan meteran yang 3 fasa dilakukan oleh tim karena butuh alat khusus.

Menurutnya, selain kunjungan fisik juga dilakukan pemantauan online.

Pada kesempatan itu masyarakat diharapkan menggunakan listrik secara baik dan benar, bila dirasa listrik kurang arus, semisal MCB sering trip, disarankan tambah daya.

"Tidak disarankan menyambung langsung ke MCB, karena selain berbahaya (tidak berfungsinya pengaman), juga menyalahi aturan." ujarnya.

Selain itu, Marbun juga meminta agar masyarakat tidak menumpukkan colokan listrik dalam 1 tempat, agar kabel tidak panas.

Apabila ada kendala dalam penggunaan listrik, dapat menghubungi kantor PLN Parapat atau bisa langsung hubungi Call Centre 123 atau manfaatkan fitur yang sangat mudah lewat aplikasi PLN Mobile.

"Dapat di-download dari Android dan dapat juga menghubungi call centre 123 melalui PLN Mobile bisa chat, atau telp dengan paket data atau VoIP, tanpa pulsa telepon," katanya.

Wewenang Petugas Lapangan P2TL

Melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.

Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil Petugas P2TL

Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan

Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggung jawab P2TL.

Bersikap sopan dan tertib di dalam memasuki persil atau bangunan pemakai tenaga listrik.

Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.

Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi atau menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.

Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?

Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya.

Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.

Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.

Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan

Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.

Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.

Jenis Pelanggaran P2TL

Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Sanksi P2TL

Jika pelanggaran dilakukan oleh pelanggan akan dikenakan sanksi berupa: a. Pemutusan Sementara; b. Pembongkaran Rampung; c. Pembayaran Tagihan Susulan; d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.

Bukan pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa: a. Pembongkaran Rampung; b. Pembayaran TS4; c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.