SIMALUNGUN, HETANEWS.com - PT PLN (Persero) unit induk distribusi Sumatera Utara Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Penghargaan dan apresiasi atas kinerja Kejari Simalungun dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam bentuk penagihan piutang ragu ragu PT PLN UP3 Pematang Siantar.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Manager UP3 Pematang Siantar Petrus Gading Aji N.P kepada Kajari Simalungun Bobbi Sandri didampingi Kasi Datun Astri Heiza Melissa di ruang kerja Kajari, Rabu (8/2/2023).

Gading,dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sudah berhasil membantu melakukan penagihan kepada konsumen/pelanggan penunggak pembayaran listrik.

"Setelah di mediasi oleh tim JPN Kejari Simalungun, Sebahagian tunggakan sudah terbayar oleh pelanggan penunggak listrik. Untuk itu, kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasamanya," kata Gading.

Dikatakan Gading, dari total tagihan di beberapa pelanggan secara keseluruhan Rp. 160.040.210 dan sudah terbayar Rp.61.460.883.- Sisanya akan dibayarkan pelanggan dengan cara dicicil yang dibuat dengan surat pernyataan.

Sementara itu, Kajari Simalungun Bobbi Sandri menjelaskan jika kerjasama antara PT PLN (Persero) dengan Kejari Simalungun sudah tertuang dalam suatu MOU. Dimana Kejari Simalungun sebagai JPN memberikan pendampingan dan pendapat hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam hal ini, pendampingan yang dilakukan sebagai mediator. Melakukan pendekatan secara persuasif kepada pelanggan penunggak pembayaran listrik, sehingga mau membayar seluruh tagihan.Meski tidak tunai, pembayaran bisa dicicil.

"Setelah dilakukan mediasi oleh tim JPN Kejari Simalungun dan tim PLN UP3 Pematang Siantar, pelanggan bersedia membayar tunggakan nya meski dengan cara dicicil," kata Kajari.

Untuk itu, Kajari mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pelanggan ataupun masyarakat agar membayar kewajiban tepat waktu. Bayar kewajiban jika tidak ingin kena sanksi.