SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa Menitolo Zalukku als Niko (26), beralamat ganda sebagai warga Nias Selatan dan Mariah Dolok Simalungun. Ia dituntut 8 tahun penjara diaidang PN Simalungun, Selasa (7/2/2023).
Karena terbukti melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang belum berusia dewasa berinisial HP (masih berstatus pelajar SMP). Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp.60 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU Weni Julianti Situmorang mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 81 (2) Perppu UU RI No I/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17/2016.
Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Josia Manik dari Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan secara lisan memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terdakwa.
Alasannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti dengan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab agar bisa menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 30 September 2022. Terdakwa menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengajak bertemu sepulang sekolah.
Lalu terdakwa dan korban yang berstatus kos di Raya bertemu di Terminal Kabanjahe menuju kota Medan. Dengan menyewa sebuah kamar di penginapan di Jalan Jamin Ginting Medan selama 3 hari 2 malam.
Di kamar itulah, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena sangat menyayangi korban dan takut kehilangan.
Untuk pembacaan putusan hakim, persidangan dinyatakan ditunda hingga Senin (13/2/2023).