SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terbukti melakukan korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat), terdakwa Arry Wibowo (35) dituntut 5,6 tahun penjara.
Mantan pegawai BRI itu terbukti melakukan korupsi 622.560.117. Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus M Kenan Lubis kepada wartawan, Senin (6/2/2023) di kantornya jalan Asahan Km 4,5.
Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 622.560.117. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, dan harta benda terdakwa tidak cukup membayar maka diganti hukuman 2,9 tahun penjara.
Demikian surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun dibacakan Juna Karo Karo disidang Tipikor di PN Medan, Senin (6/2/2023).
Warga Kompleks Perumahan BP7 Blok No.98 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi itu, ketika menjabat sebagai Mantri KUR di BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Tahun 2017 s/d 2019 memprakarsai pengajuan kredit tempilan (pinjam nama) untuk 45 debitur.
Dari jumlah kredit yang diterima senilai Rp.930.000.000 hanya dibayarkan 307.439.883. Sehingga kerugian negara mencapai Rp.622.560.117. Karena terdakwa tidak menyetorkan angsuran debitur.
Pencarian dana yang dilakukan terdakwa menggunakan nama nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arry Wibowo akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Untuk itu, persidangan akan di hka kembali pada Senin mendatang di PN Medan.