PALEMBANG, HETANEWS.com - Polisi tengah mendalami kasus terpotongnya jari keliling bayi 8 bulan AR oleh perawat senior, DN, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Laporan terus berlanjut meski sudah ada upaya damai dari manajemen.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, sejak laporan masuk pada Sabtu (4/2) kemarin, penyidik telah meminta keterangan tujuh orang saksi. Saksi yang dipanggil berasal dari keluarga pasien, manajemen RS, dan perawat DN selaku terlapor.
"Sudah tujuh saksi yang diperiksa, termasuk perawat DN," ungkap Ngajib, Senin (6/2).
Jika keterangan saksi dinilai cukup dan hasil visum, penyidik akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya penyidik akan menentukan status hukum dan pasal yang dikenakan terhadap perawat.
"Kami akan melakukan gelar perkara hari ini untuk menentukan langkah-langkah buat ke depan, tapi kita lihat perkembangan prosesnya lebih dulu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jari kelingking bayi perempuan AR putus gara-gara keteledoran perawat. Kasus ini menjadi heboh setelah keluarga melapor ke polisi dan mendapat respon banyak pihak.
AR dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang akibat mengalami demam, Rabu (1/2). Tiga hari kemudian, Jumat (3/2) siang, cairan infus yang terpasang di lengannya tersumbat sehingga kedua orang tuanya, SP (38) dan SR (36) memanggil perawat untuk memperbaikinya.
Perawat inisial DN kesulitan membuka perban infus pasien. Orangtua pasien berkali-kali meminta perawat pelan-pelan membuka perbannya. Namun, DN mengambil gunting besar untuk membuka infus itu tetapi justru membuat jari kelingking bayi itu putus. Kejadian itu membuat heboh dan orangtua pasien tak terima sehingga memilih melapor ke Polrestabes Palembang.
"Saya tidak terima cara kerja perawat itu, sudah dibilangin pelan-pelan saja, tapi malah ambil gunting besar. Bukannya perban yang lepas, kelingking anak saya malah yang terpotong," ungkap SP, Senin (6/2).
Usai kejadian, tim medis melakukan operasi penyambungan jari pasien selama 1,5 jam. Kemudian, manajemen rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan meminta kasus ini tidak sampai ke ranah hukum.
"Walaupun ada niat baik, kami tidak terima. Perbuatan perawat itu harus dihukum," ujarnya.
Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menjelaskan, perawat DN termasuk perawat senior dan berpengalaman karena telah 18 tahun bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui tindakan itu adalah kesalahan dalam perawatan.
"Kami langsung bersikap tegas, DN dinonaktifkan sebagai perawat dan akan diproses oleh Komite Medik," kata dia.
Dia mengatakan, pasien tengah menjalani perawatan intensif, baik penyembuhan demamnya maupun pemulihan pascaoperasi. Manajemen memindahkan ruang perawatan pasien dari kelas III menjadi VIP.
"Itu salah satu bentuk permohonan maaf kami, perawatan akan maksimal karena dijaga tiga perawat dan dokter," terangnya.
Meski mengakui adalah sebuah kesalahan, pihaknya berharap keluarga dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Rumah sakit siap bertanggungjawab atas dampak yang dialami bayi AR.