SIANTAR - Buntut pencurian kursi besi fasilitas umum milik Pemko Pematang Siantar, pengusaha barang bekas Dalanta Horas, Dangas Sihombing, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, Dangas terbukti membeli barang bukti hasil kejahatan yakni 2 buah kursi besi.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pelaku utama. Kursi besi tersebut dicuri oleh pelaku Hendriko Simanjuntak dan Dicki Tambunan pada 24 Januari 2023 dari Lapangan Merdeka di Jalan W. R. Supratman.

Tak hadir sesuai dengan surat panggilan, polisi kemudian memanggil Dangas pada 2 Februari 2022 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Polres Siantar Terima Laporan Pencurian Kursi Taman Lapangan Merdeka

“Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Banuara dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Siantar, Sabtu (4/5)

Dalam kasus ini Pemko Siantar mengalami kerugian. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman [PRKP] Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Pencurian kursi tersebut diketahui dari Kores Tampubolon selaku Koordinator Lapangan Merdeka. Ia menyampaikan hal itu kepada Juang Sijabat selaku Kabid di Dinas PRKP.

Kores bersama rekannya Rudianto membenarkan bahwa 2 buah kursi besi fasilitas umum di Lapangan Merdeka Pematangsiantar telah Hilang.

Sebagaimana diketahui, aksi pencurian itu viral di media sosial. Polisi mengamankan Hendriko Simanjuntak dan Dicki Tambunan pada 24 Januari 2023 dari lokasi yang berbeda.

Baca juga: Polres Ungkap Identitas 2 Pelaku Pencurian Kursi Di Kawasan Adam Malik Siantar