SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai mediator, mendampingi PT PLN UP3 berhasil melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak tagihan listrik mencapai Rp.20.589.046.

"Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai mediator bersama PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar Siantar telah berhasil meyakinkan pelanggan penunggak pembayaran di Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Simalungun untuk segera melunasi kewajibannya,"

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian kepada hetanews, Jumat (3/2/2023) di kantornya jalan Asahan 4,5.

"Melalui pendekatan secara persuasif, si penunggak akhirnya bersedia membayar tunggakan nya dengan cara dicicil".

Dijelaskan Siagian, jika sebelumnya PT PLN UP3 Pematang Siantar telah menyurati dan melakukan penagihan tunggakan listrik pelanggan atas nama Ngadiman Riyadi. Namun, pelanggan tidak juga melunasi dan terkesan abai atau tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran.

Lalu PT PLN meminta pihak Kejaksaan melakukan pendampingan dalam penagihan tersebut. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama atau MoU yang sudah disepakati antara PLN UP3 Pematang Siantar dengan Kejari Simalungun.

"Jaksa sebagai pengacara negara dalam tugasnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum melalui surat kuasa khusus," jelas Siagian.

Upaya persuasif yang dilakukan, Tim JPN diketuai Astri Heiza Melissa, Nova Miranda dan Daniel Ronaldo Hutabarat bersama Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian dan tim PLN UP3, Heryanto Siburian (Asisten manager pemasaran dan pelayanan pelanggan UP3 pematang siantar ), Astri Meyanan (Manager ULP Perdagangan) langsung mendatangi rumah pelanggan. Bertemu dengan istri, anak dan cucu dari Ngadiman Riyadi. Karena pelanggan atas nama tersebut sudah meninggal dunia.

Akhirnya, keluarga bersedia melakukan pembayaran awal Rp 4 juta. Selanjutnya pembayaran setiap bulan Rp 1.382.421. terhitung sejak Maret 2023 selama 12 bulan tanpa ada tambahan bunga.

Kejari Simalungun melalui Kasi Intel menghimbau kepada seluruh masyarakat agar taat melakukan kewajibannya, membayar tagihan secara rutin dan tepat waktu untuk menghindari sanksi hukum.