SIANTAR - Roy Mansyah Nasution mendatangi Mako Polres Pematang Siantar guna mempertanyakan laporan pengaduan kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Roy mengaku telah bertemu dengan penyidik bantuan di ruangan Reskrim Polres Siantar.
Kata dia pihak kepolisian enggan untuk menjelaskan secara detail perkembangan kasus penganiayaannya.
"Tadi saat kutanya, ya mereka terus dalam proses menjawabnya" kata Jukir Taman Hewan Pematang Siantar ini ditemui di Mako Polres Siantar, Kamis (2/2/2023).
Ia mengatakan kasus tersebut sempat diupayakan Restorative Justice (RJ) namun ia menolak.
Dia mengatakan sampai saat ini pelaku pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran hingga keluar kota. Adapun pelaku tersebut, kata Roy, diduga keluarga dekat oknum polisi.
"Kata penyidik ya karena pelaku masih dibawah umur sehingga tidak ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak penyidik telah menghubungi Roy guna menginformasikan keluarga pelaku mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka.
Saat dikonfirmasi Penyidik Bantuan Reskrim Polres Siantar, Bripka Muhammad Zulfansyah mengatakan, tidak benar jika tersangka mengajukan permohonan penangguhan.
"Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka" kata polisi yang bertugas menangani kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap Roy terjadi pada 1 Januari 2023. Roy dianiaya saat menyelamatkan seorang anak yang menyebrang hingga spion mobil yang ditumpangi pelaku rusak.