SIANTAR, HETANEWS.com - Miris, meski sudah 3 kali menjadi residivis, Budi Hartono als Toton masih beruntung karena mendapat vonis ringan dari hakim PN Siantar.

Meski sudah divonis ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar diketuai R Manullang, Budi Hartono als Toton (37) warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Siantar Barat tidak terima dan mengajukan banding.

"Terdakwa Budi Hartono als Toton, banding," kata Erwin Purba pengacara Posbakum kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa Budi Hartono als Toton, sebelumnya dihukum 2 tahun (2016), dihukum 4,6 tahun (2018), dihukum 2 tahun (2021) setelah kasasi. Kali ini dalam kasus yang ke-4, ia dihukum 5,6 tahun (2023) denda 1 milyar subsider 3 bulan.

Toton dihukum bersama dengan terdakwa Jalaluddin (37) warga Amansari Nagori Dolok Batu Nanggar Simalungun. Jalal divonis 6 tahun, denda 1 Milyar subsider 3 bulan.

Dari Toton disita 0,96 gram sabu dan dari Jalaluddin disita 3,7 gram sabu.

Meski memiliki BB lebih sedikit namun Toton ditangkap berdasarkan keterangan Jalalludin, yang mengakui jika barang bukti yang ada padanya diperoleh dari Toton yang sudah 3 kali menjadi residivis.

Dalam persidangan sebelumnya, di depan majelis hakim diketuai R Manullang, terdakwa Budi Hartono juga mengakui menyuruh Jalaluddin menyerahkan sabu sabu kepada Gunawan (DPO) seharga Rp.3,7 juta.

"Orang yang menyuruh dan residivis dituntut dan dihukum lebih ringan daripada yang disuruh".

Sebelumnya, terdakwa Toton dituntut 6,6 tahun denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan. Jalal dituntut 7,6 tahun denda Rp.2 Milyar subsider 6 bulan oleh JPU Esther Hutauruk dari Kejari Siantar.

Sabu itu diperoleh dari Hamid (DPO) dan ia mendapatkan upah Rp. 200 ribu dari Hamid. Lalu 100 ribu diberikan kepada Jalaluddin untuk uang minyak.

Sesuai fakta persidangan, petugas lebih dulu menangkap terdakwa Jalaluddin pada Rabu, 3 Agustus 2022 di jalan Pdt.JW Saragih yang sedang duduk di atas sepeda motor RX King BK 5194 NT.

Melihat kedatangan petugas, terdakwa Jalal menjatuhkan kotak rokok lucky strike berisi sabu seberat 3,7 gram. Selain itu turut disita hape merk Oppo dan uang Rp.400 ribu.

Sabu tersebut diakui Jalal diperoleh dari Budi dan juga ditangkap di rumahnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari. Dari Budi disita sepaket sabu seberat 0,96 dari atas lemari piring di dapur dan uang Rp 100 ribu.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 atau pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.