TEBING TINGGI, HETANEWS.com - Kasus Penipuan dan Penggelapan di Tebing Tinggi diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi melalui Kasi Intel Hiras Silaban SH MH kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) menjelaskan jika Kejari Tebing Tinggi telah melakukan Penghentian perkara atas nama DA, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) melalui Restoratif Justice berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).

Dijelaskan Hiras, Restoratif justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tanpa melalui proses peradilan.

"Penyelesaian perkara tanpa proses pengadilan, yang tentu saja memenuhi semua persyaratan seperti yang diamanatkan dalam undang-undang dan juga petunjuk jaksa Agung berdasarkan Perja No 15 tahun 2020," jelasnya.

Setelah melalui proses panjang, dengan adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, Kejari Tebing Tinggi melakukan ekspos ke Kejatisu dan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana. Sehingga disetujui perkara tersebut dihentikan secara RJ pada 30 Januari 2023.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut, bertindak sebagai fasilitator Marissa Meinita Sinaga, SH dan Rolas Putri Febriyani, SH. Sebagai fasilitator, JPU telah mendapatkan hasil kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Perdamaian tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangi pelaku dan korban. Turut bertanda tangan sebagai saksi 2 tokoh masyarakat dan Kepala lingkungan.

RJ juga merupakan langkah pemulihan atau mengembalikan keadaan seperti semula di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan korban sudah memberikan maaf.

"Namun, jika pelaku mengulangi perbuatannya lagi maka akan dipidana lebih berat lagi," tegas Hiras.

Dalam perkara tersebut, korban dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke proses penuntutan, sebut Hiras lagi.