HETANEWS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan kasus korupsi berinisial JMM (63) di Jalan SM Raja, Kota Sibolga, Senin (30/1) malam. Tersangka kasus korupsi proyek pengeras beton dengan kerugian negara Rp 2,7 miliar tersebut diciduk saat sedang asyik main catur di sebuah warung.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, tersangka sempat melawan saat ditangkap. Sebelum dibawa ke Medan, tersangka sempat ditahan di Kejari Sibolga.
"Dia ditangkap saat main catur, tersangka sempat melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga dan malam itu juga, dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," kata Yos dalam keterangannya, Selasa (31/1).
Yos menuturkan, peran tersangka dalam kasus ini yakni sebagai pemborong pelaksanaan 13 kontrak proyek pengaspalan menjadi pembetonan di Jalan Diponegoro dan Jalan Soedirman, Kota Sibolga.
Total anggaran proyek yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) 2015 dengan rincian pengerjaan Jalan Diponegoro Rp 6.196.627.000 dan Jalan Jendral Sudirman 6.760.000.000.
"Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.760.000.000," rinci Yos.
Praktik korupsi tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut melakukan audit. Terungkap proyek itu merugikan negara senilai Rp 2.705.689.849,28.
Atas perbuatannya itu, JMM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.