SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar diketua Irwansyah P Sitorus, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kepada terdakwa Jhon Paer Sinaga (19) disidang Selasa (31/1/2023).
Warga Perumnas BTN Kelurahan Bah Kapul Siantar Sitalasari itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki 0,6 gram sabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada Indra (DPO) di Jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Siantar Sitalasari dengan upah Rp.20 ribu.
Menurut hakim dan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa pada Sabtu, 15 Oktober 2022 disuruh Indra membeli sabu. Lalu Indra memberikan uang Rp.320 ribu, dengan rincian 300 Ribu belanja sabu dan sisanya menjadi upah terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa pergi membeli sabu dari Fitra dan menyerahkan uang 300 ribu tersebut. Naas, saat akan menyerahkan sabu kepada Indra di Jalan Sibatu-batu, ia ditangkap petugas kepolisian.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba dan Dian Morris Nadapdap menyatakan menerima putusan hakim tersebut.