SIANTAR, HETANEWS.com - Hastomo Aji (24) warga Kadang Anyer dihukum 4 tahun disidang PN Siantar, Selasa (31/1/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp.800 kita subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Putusan hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febri tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Heri Santoso SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan.

Saat ditangkap pada Rabu, 7 September 2022 di pinggir jalan SM Raja Siantar oleh petugas, disita 2 paket sabu. Satu paket dari lipatan uang 100 ribu di dalam casing hape. Juga dari dalam bungkus rokok Surya di saku celana terdakwa.

Terdakwa saat ditangkap dipinggir jalan mengaku sedang menunggu cewek yang dikenalnya melalui aplikasi mi chat. Aji sepakat mau pake sabu bersama sama dan cewek tersebut di boking dengan harga Rp.150 ribu.

Selain itu, pengakuan terdakwa jika sabu yang disita dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Pak Tua", di simpang Mesjid Nagori Karang Sari sebanyak 2 paket.

Terdakwa didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap, dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar secara online itu menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim tentang sikapnya atas vonis tersebut.