SIANTAR - DPRD Siantar telah membentuk Pansus Hak Angket atas dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat oleh Wali Kota Susanti.

Meski demikian, Kepala Daerah Pematang Siantar itu justru melantik Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), TK, SD, dan SMP, Senin (30/1/2023)

Dalam keterangannya Susanti bilang paradigma pendidikan saat ini banyak program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang harus diikuti.

Susanti berharap Kepala UPTD mampu mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

"Kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru, dan tenaga kependidikan," tutur Susanti dikutip dari siaran pers Kominfo Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Rudolf Barmen Manurung dalam laporannya menjelaskan, PNS yang dilantik berjumlah 64 orang.

Adapun diantaranya: Kepala UPTD SMP 9 orang, Kepala UPTD SD 50 orang, dan Kepala UPTD TK 5 orang. Sehingga totalnya 64 orang.

Sebagai informasi, pada hari yang sama DPRD Siantar membentuk Pansus Hak Angket atas dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Walikota dalam pelantikan 88 pejabat.

Daud Simanjuntak salah satu dari 8 Anggota DPRD membacakan usulan Hak Angket DPRD di depan flor.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, kebijakan Wali kota Susanti mengakibatkan penurunan jabatan (Demosi) 4 pejabat dan pemberhentian dalam jabatan (Non Job) sebanyak 23 pejabat.

"Patut diduga melanggar perundangan undangan dari pelantikan pejabat tersebut," kata Daud saat membacakan usulan Hak Angket.

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022 itu dimuat dalam surat Wali kota bernomor 800/929/IX/WK/2022.

Baca juga: Pengusul Hak Angket Nilai Susanti Lantik Pejabat Melampaui Kewenangan