SIANTAR, HETANEWS.COM - DPRD Siantar hari ini, Senin (30/01/2022) mensahkan usulan hak angket dan berikutnya membentuk Panitia Hak Angket untuk segera melakukan penyelidikan atas apa yang jadi pokok persoalan terjadinya hak angkat.

Berdasarkan jawaban yang dibacakan oleh salah seorang anggota DPRD Siantar yakni Daud Simanjuntak bahwa hak angkat dilaksanakan atas pengaduan dari 6 orang ASN terhadap rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Siantar.

Daus juga menjelaskan beberapa peraturan yang menjadi dasar dari pengajuan untuk melakukan Hak Angket yakni pertama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara,kedua UU nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, ketiga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Keempat PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,kelima PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian kinerja Pegawai Negri Sipil, keenam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negri Sipil, ketujuh Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Kedelapan Permendagri Nomo 8 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, kesembilan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.

Daud juga menjawab terkait pertanyaan dari Fraksi Demokrat apakah pengusulan Hak Angket hanya merujuk dari pengaduan ASN tersebut, sebab berdasarkan pemantuan Fraksi Demokrat ada beberapa ASN yang sudah kembali dilantik, Daud menyebutkan jika pengusulan hak Angket tersebut bukan hanya merujuk dari pengaduan tersebut.

"Namun berdasarkan kajian dan analisa pengusul terhadap kebijakan Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemko Siantar, " katanya.

Terkait alasan-alasan tersebut kemudian DPRD Siantar melalui Ketua DPRD memutuskan pengusulan hak angkat sahkan menjadi hak angket DPRD Siantar.