SIANTAR, HETANEWS.com - Dua pengedar sabu dari Siantar, Ganesha (28) warga Jalan Lobak Tomuan dan Reza Aditya Siagian (28) warga Jalan Senam Siantar Barat diadili di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (30/1/2023).

Keduanya disidangkan dalam berkas terpisah, didakwa melanggar pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 Jo pasal 55 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Karena ancaman hukuman yang didakwakan jaksa cukup tinggi, maka hak saudara didampingi penasehat hukum. Karena tidak mampu, maka kami menetapkan pengacara dari Posbakum untuk mendampingi saudara dalam persidangan dan gratis," jelas ketua majelis hakim Irwansyah P Sitorus disidang siang itu.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Reza ditangkap berdasarkan pengakuan terdakwa Ganesha yang lebih dulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis, 13 Oktober 2023 di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan. Ia ditangkap saat akan menjual sabu kepada Agung (DPO) sebanyak 1gfam dengan harga Rp.400 ribu.

Saat menunggu Agung, terdakwa Ganseha berhasil diamankan dengan barang bukti sepaket sabu yang sempat dibuangnya. Lalu ditemukan sabu lainnya dari rumahnya di jalan Lobak.

Ketika diinterogasi, terdakwa amengakhi masih ada menitipkan sabu kepada Reza. Sehingga Reza juga berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Senam. Dari Reza disita sabu sebanyak 10 paket dan uang Rp 30.000.-

Total 12 paket sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat 56,42 gram.

Penasehat hukum Dian Morris Nadapdap menanggapi dakwaan jaksa tidak mengajukan eksepsi. Karena kedua terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa tersebut.

Untuk sidang pembuktian, tim jaksa Robert Damanik dan Heri Santoso meminta waktu 1 Minggu guna menghadirkan saksi-saksi.

Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus didampingi 2 hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Vivi Indrasusi Siregar menunda persidangan hingga Senin mendatang.