SIANTAR - Sediktnya 8 Anggota DPRD Siantar mengusulkan Hak Angket atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar oleh Wali kota Susanti Dewayani.

Pelantikan tersebut dinilai menyalahi aturan perundangan undangan hingga melampaui kewenangan Wali kota.

Usulan Hak Angket disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Harungguon Bolon DPRD Siantar, Senin 30 Januari 2023 dimulai Pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Lantik 16 Pejabat, Susanti: Rotasi Hal Lumrah dan Wajar

Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Timbul Lingga beserta Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.

Timbul selaku pimpinan rapat menyatakan paripurna korum dengan jumlah kehadiran 26 Anggota DPRD. Selanjutnya paripurna dibuka ditandai dengan ketukan palu.

Daud Simanjuntak salah satu dari 8 Anggota DPRD membacakan usulan Hak Angket DPRD di depan flor.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, kebijakan Wali kota Susanti mengakibatkan penurunan jabatan (Demosi) 4 pejabat dan pemberhentian dalam jabatan (Non Job) sebanyak 23 pejabat.

"Patut diduga melanggar perundangan undangan dari pelantikan pejabat tersebut," kata Daud saat membacakan usulan Hak Angket.

Baca juga: Ini Nama Pejabat Pemko Siantar yang Baru Dilantik

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022 itu dimuat dalam surat Wali kota bernomor 800/929/IX/WK/2022.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelantikan pejabat dinilai melanggar peraturan perundang undangan, salah satu diantaranya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian diduga melanggar peraturan dan melampaui kewenangan. DPRD menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki," kata Daud.

Adapun 8 anggota DPRD yang mengusulkan Hak Angket datang dari Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura. Rapat paripurna tersebut diskors usai penyampaian usulan Hak Angket.

Baca juga: Wali Kota Pematang Siantar Lantik 77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama