MEDAN, HETANEWS.com - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan ini dilakukan dengan operasi penyamaran, anggota bahkan berduel dengan pelaku.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Long Beach seputaran Jalan Kelambir 5 Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta.
"Dua pelaku diamankan berawal dari keluhan masyarakat perihal kembali maraknya peredaran narkoba di lokasi, petugas melakukan penindakan dengan cara undercover buy atau penyamaran," kata Kompol Rafles, Minggu (29/1/2023).
Dia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, petugas Sat Res Narkoba dan Polsek Helvetia yang tergabung dalam Satgas Presisi Polrestabes Medan melakukan penyamaran.
"Ini untuk membuktikan bahwa target memang pengedar narkoba," katanya. Setelah dibuktikan pelaku mempunyai sabu, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan. Bahkan, dua anggota yang melakukan penyamaran harus berduel dengan pelaku berinisial RP (23) di atas sampah.
"Kami amankan dua pelaku, satu perempuan berinisial DK (38) dan satu pria berinisial RP (23)," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 0,17 gram, tas sandang, ponsel, alat isap sabu dan uang Rp80.000.
Selanjutnya para pelaku tersebut beserta BB diamankan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas tetap memonitor kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika.
"Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dari pelaku yang telah ditangkap," katanya.
Sumber: inews.id