HETANEWS.com - Polisi membekuk satu orang pria berinisial RJK atas kepemilikan 7,3 kg sabu dari Malaysia. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku RJK ditangkap pada Minggu (22/1) lalu di salah satu hotel. Dari tangan pelaku anggota menyita 7,3 kg sabu asal Malaysia," kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, Jumat (27/1/2023).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh Sat Narkoba Polres Karimun. Kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RJK.
"Polisi menyita 7 bungkus sabu yang disimpan pelaku di kamar hotel tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap JK, diketahui sabu tersebut didapatkannya dari Malaysia. Pelaku penjemput langsung barang haram tersebut ke Malaysia.
"Hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan upah sebesar RM 10.000 atau senilai Rp 35 juta. Sabu seberat 7,3 kg itu dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang berwarna gold. Pelaku menyimpan dalam sebuah speaker aktif untuk mempermudah membawanya,"ujarnya.
"Hasil pemeriksaan pelaku juga diketahui barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun," tambahnya.
Atas perbuatannya RJK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.