JAKARTA, HETANEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada industri dan distribusi pupuk di Tanah Air. Penyelidikan dilakukan menyusul kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat.

"Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Kuntadi menyesalkan masih adanya praktik korupsi dalam industri pupuk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya bagi para petani. Pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.

Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Namun, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud. "Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi," jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung juga memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia masih berlanjut. Namun, belum banyak keterangan yang dapat disampaikan ke publik.

"Baru analisa data. Harus dianalisa, kalau enggak pas gimana. Ya Kejaksaan Agung skopnya lain, luas. Tapi belumlah," tutur Kuntadi, Selasa (13/12).

Kuntadi masih enggan membeberkan pihak terkait yang akan diperiksa terkait kasus itu. Yang jelas, pihaknya masih melakukan analisa data secara menyeluruh.

"Kan kita masih mengkaji kenapa pupuk kok masih terus jadi masalaah, padahal kan regulasi seharusnya nggak. Itu yang kita dalami ada apa sih. Kan jumlah petani ini makin lama makin kurang. Kok malah gitu," jelas Kuntadi.