TANJUNGBALAI, HETANEWS.com - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan YS warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang merupakan pencuri Kambuhan.
YS merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali masuk bui penjara. YS diamankan unit reskrim Polsek Datuk Bandar karena nekat mencuri di rumah Lasmi, warga Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin(23/1/2023) lalu yang merupakan tetangganya.
AKP Rekman Sinaga, Kapolsek Datuk Bandar, menjelaskan YS nekat mencuri rumah tetangganya dengan cara menjebol tembok dapur milik korban yang terbuat dari tepas.
"Pelaku mencuri rumah korban dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari tepas. Dan mengambil dua buah tabung gas 3 kilogram milik korban," kata Rekman, Kamis(26/1/2023).
Katanya tersangka merupakan residivis kasus yang serupa dan kerap meresahkan warga karena kerap Berulah mencuri barang-barang milik warga.
"Warga resah. Dia ini keluar masuk penjara," ujar Rekman.
Ia mengaku, saat ini telah melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian yang dilakukan YS. Dimana, YS kerap menjual hasil curiannya kepada IN.
"IN ini diduga sebagai penadah. Maka ini masih kami selediki lebih lanjut," ujar Rekman.
Sementara disinggung terkait uang curian digunakan tersangka untuk apa, Rekman menerangkan, uang hasil curian sebesar Rp 300 ribu digunakan YS untuk kebutuhan sehari-hari.
"Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 sub 362 dari KUHPidana," pungkas Rekman.
Sumber: tribunnews.com