SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Hardono Purba (45) terbukti korupsi Dana Bos reguler, dituntut hukuman 8 tahun penjara denda 300 juta, disidang Tipikor di PN Medan, Kamis (26/1/2023).

Jika denda tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) 1.136.188.500. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

Namun, jika tidak ada atau harta bendanya tidak mencukupi untuk itu maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus M Kenan Lubis kepada wartawan siang itu melalui pesan WhatsApp. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa Weni Julianti Situmorang dan Devica Lumbanbatu.

Terdakwa Hardono Purba, warga Sirpang Oppat Nagori Tani Kecamatan Silou sebagai Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar periode 2018-2020 yang diangkat berdasarkan Petikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/1290/2018, terbukti korupsi 1 Milyar lebih.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menjabat sebagai Kepsek sejak 6 Juni 2018 hingga Desember 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar yang beralamat di Jalan Inpres Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV, menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV, menyalahgunakan BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan Pembangunan Toilet (Jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.

Perbuatan terdakwa menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, No.3/2019, No.8/2020, No 24/2020 dan No.11/2020.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 1.136.188.500,- yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus tersebut, Hardono Purba juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan sebelumnya, ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hardono Purba akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan dibuka kembali pada Kamis pekan depan.