SIANTAR, HETANEWS.com - Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Harianja dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut 4 terdakwa masing masing selama 6 tahun disidang PN Siantar yang digelar secara daring, Selasa (24/1/2023).

Ke-4 pemuda asal Siantar itu, Wahyu Trinanda Daulay (19) warga Jalan MH Sitorus, Giovanni Syah Reza Pane (20) warga jalan Pattimura, M Rizky Anugrah Lubis (18) warga jalan Teratai dan Ananta Yoga Permana (19) warga jalan Serdang.

Selain pidana penjara, para terdakwa masing masing didenda Rp 1.415 Milyar. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan. Karena terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa ditangkap petugas pada Rabu, 7 September 2022 di jalan Teratai atau tepatnya di depan rumah terdakwa Rizky. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi jika para terdakwa melakukan transaksi narkotika.

Sebelumnya, para terdakwa bermain game online. Keberuntungan karena terdakwa Rizky dan Giovani menang tapi uangnya masuk ke rekening Wahyu melalui Bank BCA Rp 100 ribu.

Lalu terdakwa Rizky diajak Giovani ke Medan amplas dengan alasan ke rumah neneknya dan disana mereka beli sabu dari hasil uang hadiah judi online dan ditambah lagi hingga total 600 ribu. Uang tersebut dicairkan di Medan melalui salah satu ATM, lalu diserahkan kepada seorang wanita di lokasi Jermal 15 seharga Rp 600 ribu.

Usai menerima sabu, terdakwa Rizky dan Giovani mengkonsumsi narkoba tersebut. Sedangkan sisanya dibawa ke Siantar menuju rumah Wahyu.

Sampai di rumah Wahyu, ketiganya kembali pesta sabu lalu mempaket-paketin sabu untuk dijual. Dijual melalui terdakwa Ananta Rp.200 ribu dan kepada Andre (DPO) Rp 100 ribu.

Petugas lebih dulu menangkap Ananta di jalan Serdang, yang mengakui menerima sabu dari 3 temannya. Setelah menunjuk lokasi rumah di Jalan Teratai, ketiga nya juga diamankan.

Barang bukti sabu 0,1w gram, kaca pirex berisi sabu yang sudah dibakar, kartu ATM BCA dan hape dinyatakan dimusnahkan. Sedangkan uang 300 ribu hasil penjualan sabu dirampas untuk negara.

Ata tuntutan jaksa, para terdakwa didampingi pengacara Dian Morris mini akan membuat nota pembelaan secara tertulis.

Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus dinyatakan ditunda hingga Selasa (1/2/2023) mendatang.