SIANTAR, HETANEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat teguran kepada para pedagang yang berjualan diatas trotoar.
Surat teguran dari Satpol PP tertanggal 17 Januari 2023 tersebut menindaklanjuti hasil patroli dan pengamatan dilapangan. Juga pengaduan masyarakat terkait maraknya pedagang yang mengunakan trotoar yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan Dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 "Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin Kepala Daerah.
"Sekaitan dengan hal tersebut diatas diminta dengan tegas kepada Saudara/i agar mengosongkan trotoar dan mengembalikan funsinya sebagai jalur pejalan kaki. Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini, Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan dan penertiban demikian kami sampaikan untuk diindahkan," tegasnya dalam surat tersebut.
Mengenai hal itu, Kasatpol PP Robert Samosir ketika dikonfirmasi mengenai surat teguran tersebut, mengungkapkan kalau surat teguran yang dilayangkan merupakan surat teguran yang pertama kali.
"Ini masih yang pertama dan pemberian surat teguran saja, untuk saat ini diutamakan yang mengganggu arus lalu lintas," ucap Robert melalui pesan singkat whatsaap, Selasa (24/1/2023).
Robert juga mengungkapkan, bahwa surat teguran yang diberikan itu merupakan sesuai ketentuan dan untuk menindak lanjuti permintaan sebagian warga, yang dirampas haknya sebagai pejalan kaki.
"Kita melakukan itu sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diberitakan di Media dan akan kita lakukan penataan dan penertiban," tutupnya singkat.