SIANTAR - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang pria bernama Johan Anwar (42) atas kasus narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan dalam keterangannya mengatakan, Johan diamankan di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu 22 Januari 2023 dini hari.
Adapun identitas pria itu tinggal di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram dari kantong celana pelaku dan satu unit Android merk Samsung," kata Rudi dalam rilis Humas Polres Siantar, dikutip Selasa (24/1).
Disebutkan Johan mengakui kepemilikan sabu tersebut dari rekannya berinisial R. Sayangnya polisi tak berhasil mengejar R saat dilakukan pengembangan kasus tersebut.
"Benar, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Sat Narkoba, " tutur Rudi saat dihubungi.
Pasca penangkapan, Johan beserta barang bukti yang dibawa ke Mako Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum.