JAKSEL, HETANEWS.com - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengenang perjalanan karirnya sebagai Korps Bhayangkara. Saat ditugaskan sebagai anggota Satlantas di Polres Brebes hingga akhirnya dipercaya menjadi ajudan mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kenangan sepanjang bertugas dia uraikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mulanya, Ricky bercerita momen dirinya selesai pendidikan sebagai anggota Polri selama 11 bulan. Setelah itu dia langsung ditempatkan di Polres Brebes, Jawa Tengah dan dipercaya sebagai driver/ADC Kapolres Brebes, yaitu pada tahun 2009, 2010 dan 2013.
"Saya selalu berusaha bekerja sebaik mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab di mana pun saya ditempatkan," kata Bripka RR saat bacakan pleidoi pribadinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Bripka RR kemudian menceritakan awal pertemuannya dengan Ferdy Sambo. Menurutnya, mereka bertemu pada 2013 silam, tepatnya saat Sambo menjabat Kapolres Brebes. Selama dua tahun sebagai ajudan hingga 2015, Ricky lalu dikembalikan ke Satlantas Polres Brebes seiring dengan promosi yang didapat Sambo sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya.
Meski dua tahun, Bripka RR mengaku mendapatkan banyak pelajaran selama menjadi ajudan Ferdy Sambo. Dia mengaku turut melihat perkembangan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
"Dari situlah saya bersama dengan kawan-kawan saya di unit tempat saya bertugas membuat dan mengelola suatu program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Program itu yakni: Pertama, menjadi Operator Penilaian Sistem Informasi Pelayanan Publik oleh Kemenpan RB Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020; 2. Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari LSM GEBRAK Tahun 2018; serta 3. Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasakti Tegal Tahun 2020.
"Selain itu, saya juga pernah mendapatkan reward sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dalam tugas dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada tahun 2018 dan tahun 2020," ucapnya.
BACA JUGA:
VIDEO: Pembelaan Kuat Ma'ruf "Lebih Parah Saya Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri"VIDEO: Eliezer Bongkar Kebohongan Sambo, Kok Dituntut Lebih Berat dari Putri?
Sampai lah pada tahun 2021, saat Sambo menduduki posisi Kadiv Propam Polri, Ricky kembali diminta menjadi ajudannya. Kemudian, keluarlah Surat Perintah (Sprin) dari Polda Jawa Tengah atas nama Ricky untuk melaksanakan tugas perbantuan personel/BKO pada Satuan Kerja Divpropam Polri.
"Kemudian ditugaskan menjadi ADC Kadivpropam POLRI saat itu, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri," ungkapnya.
"Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," sambungnya.
Diakuinya, bekerja ajudan Ferdy Sambo penuh dengan tantangan baru. Karena ritme pekerjaan, tingkat kesibukan, dan cara bertindak mendampingi seorang Pejabat Utama Polri sangat berbeda dibandingkan pada saat saya menjadi driver/ADC Kapolres.
Tetapi, Bripka RR mengakui suasana kerja perangkat, yang dibangun Sambo tidak berbeda jauh ketika menjabat sebagai Kapolres Brebes 2013 silam. Ia mengatakan Sambo dan keluarga tetap memperlakukan semua ajudan seperti bagian dari keluarga sendiri.
"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," tuturnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf: di Medsos Lebih Parah