SIANTAR - Sedikitnya 3 bangunan rumah diratakan oleh PTPN III Unit Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketiga rumah tersebut sebelumnya dihuni warga yang belum menerima Sugu Hati atau ganti rugi dari pihak kebun.

“Pemiliknya anggota Futasi yang tidak menerima ganti rugi dari pihak kebun. Adapun ketiga bangunan rumah itu, satu rumah posko masyarakat, satu rumah dalam proses renovasi dan satu rumah lagi dihuni warga,” kata Parluhutan Banjarnahor dari Divisi Advokasi Forum Gerilyawan Siantar [FGS] dalam keterangannya, Senin (23/1).

Dia mengatakan saat itu warga sempat menghalau ratusan security yang menghancurkan rumah dengan palu. Namun upaya warga sia sia. Ekskavator diturunkan meratakan puing puing bangunan.

“Rumah tersebut milik Agustina Tampubolon kemudian Rumah Lisbet Sihombing dan Lasma Dame Simanungkalit,” sebut Parluhutan.

Menurutnya aksi yang dilakukan pihak Kebun PTPN III adalah tindakan kekerasan yang mengakibatkan masyarakat kampung baru mengalami trauma, khususnya anak-anak.

“Tindakan ini kami anggap sebagai tindakan pidana pengrusakan dan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan hak bertempat tinggal dan hak mendapatkan hak hukum yang sama di negara Indonesia,” ucapnya.

Selaku Tim Advokasi, pihaknya telah melaporkan kasus Ke polres Pematang Siantar. Setelah laporan itu Polisi kemudian turun meninjau lokasi kejadian.

“Untuk laporan resminya akan dilakukan hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 dan kami juga akan melaporkan tindakan pihak PTPN III ke Komnas HAM dan Presiden,” ucapnya.

Dia meminta pihak PTPN III Unit Kebun Bangun segera menghentikan tindakan kekerasan serta intimidasi terhadap masyarakat yang masih bertahan menduduki lahan.

Baca juga: Heta News Saat Janji DPRD Fasilitasi Pertemuan Warga Gurilla dan PTPN III Ditagih