HETANEWS - Sairul (64) alias Mbah Min didakwa Pasal 364 KUHP karena mencuri 11 tandan sawit milik PT Padasa. Adapun kerugian yang dialami perusahaan tersebut sebesar Rp 280.000.
Mbah Min bersama warga akhirnya patungan mengumpulkan uang untuk mengganti kerugian perusahaan tersebut.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Tanjung Balai, kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Mbah Min terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Sebagai Laki laki meski sudah tua, Kakek ini berusaha untuk memperjuangkan keluarganya agar tetap hidup," kata Hinca dikutip dari YouTube Hinca IP Panjaitan, Minggu 22 Januari 2023.
Lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, Mbah Min kemudian tertangkap basah saat mencuri 11 tandan sawit di kebun PT Padasa.
Kasusnya pun bergulir. Saat persidangan, Mbah Min terlihat mengumpulkan uang dari warga yang hadir dan akhirnya terkumpul untuk mengganti kerugian perusahaan.
"Kemudian ia tertangkap mencuri sebelas tandan sawit, yang harganya dua ratus delapan puluh ribu. (Uang) dan (sekarang) sudah kembali PT Padasa," kata Hinca yang datang menyaksikan persidangan di PN Tanjung Balai.
Masih kata mantan Sekjen Partai Demokrat ini, kasus Mbah Min didampingi oleh Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan. Hinca kemudian turun melakukan advokasi.
"Mereka menyampaikan melalui rumah aspirasi, agar saya datang untuk mendampingi kasus ini," tuturnya.
"Saya lihat persidangan ini luar biasa. Masih banyak Hakim ini yang mulia melihat kasus ini dan cepat mendamaikan mereka. Ini adalah keadilan yang terbaik," katanya menambahkan.
Terakhir, Hinca mengapresiasi PT Pasada yang telah bersedia menerima uang ganti rugi dan menyelesaikan kasus ini secara perdamaian.