MEDAN, HETANEWS.com - Keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat tidak bisa menahan rasa kekesalannya usai para terdakwa kasus pembunuhan putra mereka dituntut tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

Keluarga Yosua juga sangat sedih karena hal itu. Seperti diketahui, ada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Kelima orang terdakwa itu yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal serta Putri Candrawathi yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.

Terkait tuntutan para terdakwa, keluarga Brigadir Yosua menyampaikan kekecewaannya. Mereka merasa tuntutan para terdakwa ini tidak memenuhi rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," ucap pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, saat ditanyai soal respon mereka terkait tuntutan Kuat dan Ricky, Selasa (17/1/2023).

Belum selesai kekecewaan keluarga terhadap tuntutan kepada Kuat dan Ricky, keluarga kembali kecewa dengan tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup.

Kekecewaan pihak keluarga kali ini disampaikan tante dari Yosua, Rohani Simanjuntak yang sejak awal sudah turut aktif mengawal kasus pembunuhan ini.

"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," ucap Rohani merespon tuntutan kepada Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

Rohani mengaku heran dengan jaksa yang menuntut Ferdi Sambo dengan penjara seumur hidup. Padahal menurutnya Sambo harusnya dihukum mati karena telah membunuh Yosua.

"Kenapa dia (Ferdy Sambo) dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," kata Rohani.

Tidak sampai di situ, keluarga Brigadir Yosua harus kembali menerima pil pahit saat jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bahkan langsung menangis ketika jaksa membacakan tuntutan kepada Putri itu.

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujar Rosti sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).

Rosti mengatakan, dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.

Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, kata Rosti, sebagai kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, Rosti menilai keduanya harus dituntut secara maksimal.

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata.

Sumber: detik.com