JAKARTA, HETANEWS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hukuman terhadap Richard lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.

Jaksa dinilai tak memperhatikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Meskipun demikian, Susi menghargai tuntutan jaksa tersebut karena selama ini LPSK telah berkomunikasi dalam sejumlah peradilan pidana selama ini. Namun LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.

“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.

Susi mengatakan LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan.

Hal yang memberatkan Richard

Dalam sidang, jaksa penuntut umum sempat membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan mereka memperberat tuntutan terhadap Richard Eliezer. Diantaranya adalah peran Richard sebagai eksekutor Brigadir Yosua.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Selain itu, jaksa juga menyatakan perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Hal yang meringankan Richard

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Richard. Diantaranya adalah karena Richard berperan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Richard memang merupakan orang yang pertama kali membongkar skenario palsu yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia mengaku melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yosua atas perintah atasannya tersebut. Richard juga menyatakan Sambo ikut dalam eksekusi tersebut dengan melepaskan satu tembakan ke arah kepala.

Selain itu, dia juga bercerita soal bagaimana Sambo sejak awal menyusun pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Richard juga menceritakan peran Putri Candrawathi yang disebut mengetahui pembuatan rencana pembunuhan tersebut.

Jaksa juga menilai Richard bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan. Selain itu, menurut jaksa, Richard juga telah menyesali perbuatannya plus telah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.

Tuntutan Richard lebih berat dari 3 terdakwa lainnya dan hanya lebih ringan dari Ferdy Sambo

Tuntutan Richard yang berstatus sebagai justice collaborator lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yang mendapatkan tuntutan lebih ringan dari Richard adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan terhadap Richard hanya kalah dari yang didapatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pria yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua itu mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.

Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terakhir yang menjalani sidang penuntutan. Selain pembunuhan berencana, ada juga kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang mengiringi kasus ini. Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret Hendra Kurniawan cs sebagai terdakwa. Para terdakwa dalam kasus obstruction of justice belum menjalani sidang tuntutan kecuali Sambo.

Sumber: tempo.co