SIMALUNGUN- Pria inisial GS (31) dibekuk polisi atas kepemilikan sabu dengan berat 0,15 Gram dan 1,23 Gram di kediamannya di Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, mengatakan GS sempat bersembunyi di belakang rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 sore.
"Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang menginformasikan bahwasanya di daerah Purba Ganda sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Haryono dikutip dari rilis Humas Polres Simalungun, Sabtu (14/1).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 kaca pirex berisi sabu berat bruto 1,23 gram, handphone dan uang tunai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, GS menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan," jelas Haryono.
Polisi kemudian memboyong GS bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum.
Baca juga: Puluhan Pedagang di RTP Pantai Bebas Tak Miliki Izin, Perlu Digusur ?