HETANEWS.com - Ridwansah Pasaribu (35) ditahan Polsek Deli Tua terkait dugaan uang palsu sejak Sabtu 24 Desember 2022. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan prihatin dengan kasus menimpa Ridwansyah.

Tiga minggu mendekam di penjara, ayah empat anak itu tak lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya. Pada Kamis, 12 Januari 2023, Ridwansyah akhirnya dibebaskan berkat bantuan Hinca.

Juli, istri Ridwansyah mengatakan, kasus yang menimpa suaminya berawal saat ia menyuruh putrinya berumur 10 tahun membeli susu ke salah satu toko di Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Saat menyerahkan uang, si pemilik toko curiga dengan keabsahan uang tersebut lalu menyuruh pekerja tokonya memanggil Ridwansah Pasaribu.

Saat Ridwansah tiba di Toko, personel Polsek Delitua sudah menunggunya. Dia pun diboyong ke Polsek Delitua bersama dua lembar uang Rp 100.000 yang diduga uang palsu.

Ridwansyah tidak tahu menahu dengan uang tersebut. Uang itu ia dapat dari gaji yang diterimanya dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara Polisi menjerat Ridwansyah pasal peredaran uang palsu.

Ridwansyah dan keluarganya

Kasus ini pun menjadi perhatian politisi Demokrat Hinca Panjaitan. Ia menyayangkan tindakan polisi yang mengamankan warga Jalan Lorong Nogio, Lingkungan ll, Kelurahan, Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang itu.

“Dia sama sekali tidak tahu. Dia hanya menerima gajinya yang kecil itu dari tempat dia bekerja. Tapi kemudian dia ditangkap polisi, sempat ditahan,” ujar Hinca kepada Hetanews, Sabtu (14/1/2023).

Hinca kemudian menghubungi Kapolsek Delitua dan menceritakan kondisi yang menimpa Ridwansyah.

Kepada polisi, Hinca juga meyakinkan bahwa Ridwansyah tidak berniat berbuat kejahatan dan meminta polisi menelusuri kasus tersebut ke perusahaan Ridwansyah bekerja.

“Tapi saya yakin yang ditangkap ini tidak punya “Mens Rea” atau niat jahat karena dia tidak tahu kalau uang yang merupakan gajinya itu uang palsu,”katanya.

Masih kata Hinca, Polisi pun tidak beralasan menahan Ridwansyah karena nilai uang tergolong kecil.

“Jadi tidak ada alasan untuk menahannya. Apalagi nilainya juga kecil sekali,” katanya.

Meski demikian, kata Hinca, kasus uang palsu tidak boleh dibiarkan begitu saja karena peredaran uang palsu jelas melanggar hukum.

“Ada tiga tujuan penegakan hukum yaitu memastikan keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat. Menurut pandangan saya sama sekali tidak ada manfaatnya menahan dan memproses hukumnya, selain juga tak adil bagi dia,” jelas Hinca.