SIANTAR - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak umur inisial AH (34) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Siantar, Selasa (10/1/2023).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Banuara kepada Wartawan.

Ia menjelaskan pelaku dipersangkakan UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Adapun modus tersangka mencabuli korban lewat bujuk rayu melalui media sosial. Korban diimingi imingi Handphone dan tersangka AH mengaku seusia dengan korban.

Setelah bertemu, korban dibawa ke jalan lingkar Outer Ringroad, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 19.00 WIB.

Korban sempat menolak, akan tetapi pelaku mengancam korban agar tidak melawan. Setelah selesai melakukan aksinya, korban yang berusia 13 tahun ini pulang pun dengan kondisi menangis.

Polisi kemudian menangkap AH dengan cara memancing pelaku lewat aplikasi percakapan yang digunakan korban.

AKP Banuara mengatakan, berkaca dengan kasus ini, pihaknya mengimbau agar para orang tua elalu mengawasi anak anak mereka dalam penggunaan gawai.

"Kalaupun memang harus dikasih HP si anak, ya betul betul lah dalam pengawasan yang ketat dari orang tua," kata AKP Banuara Manurung.

Baca juga: Cabuli Pelajar Di Jembatan Galvanis Siantar Ditangkap