SIMALUNGUN - Polisi dari Sat Narkoba Polres Simalungun menciduk dua pria inisial JF(32) dan DD(31) dari kosan yang berlokasi Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Senin 9 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan disaksikan oleh Gamot setempat.

"Adanya dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kosan.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kos yang dicurigai,” kata Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).

Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan sabu berat bruto 1,69 gram dari kedua tersangka.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

“Tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi sesuai keterangan para TSK, namun belum berhasil ditemukan, "jelas AKP Adi.