HETANEWS.com - Bharada E memastikan bahwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat hingga tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Eliezer mengatakan bahwa dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Dia melihat Eks Kadiv Propam Polri tersebut menembak rekannya tersebut.

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum. Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Lalu, Eliezer menyatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

Dari posisi itulah, Bharada E mengklaim seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat antara lokasi penembakan di dekat tangga dengan posisi mereka.

"Saudara bisa memastikan tidak saudara Ricky maupun Kuat itu melihat?" tanya hakim.
"Jadi kan jaraknya dekat sekali yang mulia, seharusnya melihat yang mulia," jawab Bharada E.

Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.