HETANEWS.com - JAKARTA mendadak gaduh. Penyebabnya ialah informasi yang diumumkan salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diumumkan di akun Twitter pribadinya bahwa Ibu Kota dilanda badai dahsyat pada 28 Desember 2022.

‘Siapa pun Anda yang tinggal di Jabodetabek dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022’, tulis peneliti klimatologi pada Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin, dalam unggahannya di Twitter pada 26 Desember 2022.

Prakiraan BRIN tersebut berdasarkan analisis data dari Satellite Early Warning System (Sadewa). Menurut Erma, badai dahsyat dari laut akan berpindah ke darat melalui jalur barat dengan angin baratan yang membawa hujan badai dari laut dan dari utara melalui angin permukaan yang kuat.

Faktanya ialah tidak ada badai apalagi dibumbui dahsyat di Jakarta, kemarin. Salah membaca data kecuacaan boleh-boleh saja. Yang tidak boleh ialah ada niat busuk di balik itu. Tentu saja Erma berniat baik ketika menulis di akun Twitter-nya. Persoalannya ialah apakah setiap orang, sekalipun dia seorang peneliti klimatologi, boleh mengumumkan langsung hasil penelitiannya kepada publik? Bagaimana kalau informasi yang diumumkan itu menimbulkan kepanikan di masyarakat?

Setiap orang mestinya terikat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Undang-undang itu menyebutkan bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika mempunyai peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

Pemegang otoritas atas informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika ialah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang saat ini dipimpin Dwikorita Karnawati. Bukan BRIN.

Konstruksi Pasal 70 UU 31/2009 sangat jelas dan mestinya, langsung atau tidak langsung, juga mengikat BRIN. Ayat (2) menyebutkan bahwa penelitian meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia. Itu artinya BRIN boleh melakukan penelitian terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Meski demikian, sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (3), lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan (BMKG). Ketentuan inilah yang diterabas sehingga peneliti BRIN bisa disebut offside dan patut diganjar kartu kuning.

Bisa dibayangkan akan terjadi kehebohan informasi jika setiap orang atau lembaga suka-suka menyebarkan informasi terkait cuaca. Kasus badai dahsyat mesti menjadi pelajaran berharga.

Elok nian bila Erma Yulihastin berkoordinasi dengan BMKG sebelum mengumumkan hasil penelitiannya terkait informasi badai dahsyat yang melanda Jakarta pada 28 Desember 2022. Jangan menjadikan informasi cuaca sebagai panggung mencari popularitas murahan.

Terus terang, patut diacungi dua jempol untuk BMKG yang bijak menanggapi informasi akan terjadi badai dahsyat di Jabodetabek pada 28 Desember 2022. Tanggapan BMKG yang dimuat di situs resminya menyebutkan bahwa merujuk pada berbagai parameter, fenomena alam tersebut memiliki peluang yang cukup kecil untuk terjadi. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus memperbarui informasi melalui kanal-kanal resmi BMKG.

BMKG, sesuai ketentuan Bagian Kedua tentang Layanan Informasi dalam UU 31/2009, wajib memproduksi informasi publik dan informasi khusus (ketentuan Pasal 30). Informasi publik meliputi informasi rutin dan peringatan dini.

Informasi rutin mencakup prakiraan cuaca, prakiraan musim, prakiraan tinggi gelombang laut, prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan, informasi kualitas udara, informasi gempa bumi tektonik, informasi magnet bumi, informasi tanda waktu, dan informasi kelistrikan udara. Untuk peringatan dini meliputi cuaca ekstrem, iklim ekstrem, gelombang laut berbahaya, dan tsunami.

Adapun yang dimaksudkan dengan informasi khusus ialah informasi cuaca untuk penerbangan, informasi cuaca untuk pelayaran, informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai, informasi iklim untuk agroindustri, informasi iklim untuk diversifikasi energi, informasi kualitas udara untuk industri, informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi, serta informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk keperluan klaim asuransi.

Sejauh ini, informasi mengenai cuaca yang dikeluarkan BMKG menjadi rujukan untuk 391 bandara dan juga bagi 559 area maritim, antara lain pelabuhan dan lokasi penyeberangan di 227 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data dan informasi tersebut sangat penting untuk menunjang kelancaran dan keamanan sistem transportasi darat, laut, maupun udara.

Sudah waktunya BRIN dan BMKG menjalin kerja sama yang lebih harmonis lagi. Informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika menyangkut keselamatan jiwa sehingga mesti bijak disampaikan kepada publik. Kali ini peneliti BRIN perlu dikasih kartu kuning.

Sumber: medcom.id