JAKARTA, HETANEWS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dimuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dalam RUU ASN ini terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi ASN.
"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis draf RUU ASN.
Lebih lanjutnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang, yaitu setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.
Perbedaan Honorer, PPPK dan PNS
Tenaga honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tiga hal yang amat berbeda walaupun sama-sama bekerja dalam suatu instansi pemerintahan, ketiganya sangat berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Sementara PNS atau ASN menurut UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 3, didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK menurut UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Disarikan dari Bisnis.com, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan pengembangan kompetensi.
PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena dipekerjakan dengan perjanjian waktu kerja. Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Lain halnya lagi dengan tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tertentu dalam suatu instansi, tenaga honorer penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: tempo.co