SIANTAR, HETANEWS.com - Diduga melakukan perjudian dengan menjual chip Higgs Domino, 2 pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Siantar, Kamis (15/12/2022).
Beredar informasi, kedua pelaku telah dikeluarkan. Namun, setelah hetanews mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasat Reskrim Banuara Manurung membantahnya dan mengatakan " Kita tahan itu, 1 marga Stjk dan 1 marga sgr" katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (19/12/2022).
Menurut pihak kepolisian, penahanan sudah memenuhi unsur dalam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Kedua pelaku berinisial MPFS (26) warga Kelurahan Simarito Siantar Barat. Ia diamankan dari warung SRC Jalan Kartini Siantar Barat.
Barang bukti yang disita dari MPFS berupa Handphone jenis HP Redmi 9 Warna Hijau yg berisikan Aplikasi Higgs Domino Island , dan 1 (satu) buah HP Redmi Not 9 berisikan Aplikasi Higgs Domino. Setelah di introgasi, pelaku mengakui benar melakukan penjualan Chips Higgs Dominino Island Sebesar Rp 35.000.
Juga uang tunai sebesar Rp 5.525.000 dari tas pelaku diakui sebagai uang Hasil Penjualan Chips higgs Domino Island.
Pelaku lainnya yang berhasil diamankan inisial ARS (32) Warga Jalan Seram kelurahan Bantan. Ia diamankan di lokasi yang sama di Jalan Kartini atau tepatnya di depan Apotik Kimia Farma sebagai penjual chip Higgs Domino.
Dari pelaku disita uang hasil penjualan chip Rp.100 ribu dan handphone jenis Oppo A 35 Warna merah yg diapakai pelaku menjual chips Higgs domino.
Banuara juga menjelaskan jika penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya judi online. Juga bebasnya jual beli chip judi online sehingga membuat kekhawatiran warga mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, terhadap kedua pelaku akan diproses hukum.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Siantar Edi Syahjuri Tarigan yang dikonfirmasi hetanews siang itu menjelaskan jika pihaknya belum ada menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sekaitan kasus itu.
"Belum ada kami terima, mungkin masih di ruang Kajari," katanya.