SIANTAR - Polisi dari Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan Adrian Ramadani Siregar (32) dan Muhammad Pras Fadhila Sitinjak atas kasus perjudian.
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, karena kasus perjudian chips Higs Domino.
Informasi dihimpun dari keterangan tertulis Humas Polres Siantar, Adrian dan Pras diciduk di warung SRC, Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat, pada Kamis 15 Desember 2022.
Disebutkan, pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini yakni orang anggota Polri bernama, TH Simarmata (Pelapor), Hendrik Purba (saksi), Rado Saragih (saksi), Erik Siregar (Pelapor), Daniel Siagian (Saksi) dan Suryadi Simanjuntak (saksi).
Sementara, Pras sebagai terlapor disebutkan identitasnya tinggal di Jalan Purba Ujung No 21 B Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Pematang Siantar.
Kemudian Adrian sebagai terlapor warga Jalan Seram Atas No.10 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Adrian disebut sebagai penjual chips Highs Domino.
"Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat di Warung SRC ,ada penjual dan pembeli perjudian Jenis Higgs Domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya," bunyi keterangan Humas Polres Siantar, dikutip Senin (19/12).
Polisi kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan memeriksa 4 unit handphone milik kedua terduga pelaku dan menemukan aplikasi Higs Domino.
Polisi juga menggeledah tas dan menemukan uang tunai sebesar Rp 5.525.000 diduga hasil transaksi penjual chips.
"Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui bahwa benar melakukan penjualan Chips sebesar Rp 35.000,"
Atas peristiwa itu, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.