LANGKAT, HETANEWS.com - DKH (31) warga Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pelaku pencurian sepeda motor milik jemaah di Masjid Nurul Hidayah di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sejak awal November 2022.

Hal itu berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku. DKH mengaku pertama kali mencuri sepeda motor merek Honda Beat warna merah di Simpang Awas, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Aksi keduanya, DKH bersama rekannya berinisial RPS (17) mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III, Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Lalu, DKH dan RPS kembali mencuri sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Sukses dua kali melakukan pencurian sepeda motor, DKH dan RPS kembali beraksi mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dan terakhir, DKH dan RPS melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah.

Setiap motor hasil curian tersebut oleh para pelaku dijual kepada penadah berinisial HS (27) warga Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Kini ketiga pelaku sudah diringkus Polsek Selesai, berdasarkan laporan salah satu korban bernama Fadil Azram, warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat yang merupakan jemaah Masjid Nuruh Hidayah yang kehilangan seepeda motor.

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
Fadil kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 4956 RAJ diparkiran Masjid Nurul Hidayah saat sedang Salat Subuh, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.

"Jadi pelaku berinisial DKH ini tugasnya mencari target, melakukan pencurian sepeda motor, menjual sepeda motor hasil curian, menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (19/12/2022).

"Sedangkan pelaku berinisial RPS, turut serta melakukan pencurian sepeda motor, yang mengantarkan DKH menuju target, melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target, menjual sepeda motor hasil curian, dan menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 700 ribu," sambungnya.

Lanjut Junaidi, pelaku berinisial HS, yang memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp 500 ribu, menyiapkan Kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian, dan membeli serta menjual kembali sepeda motor hasil curian.

Terhadap ketiga pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana. "Para pelaku dan barangbukti sudah diamankan Polsek Selesai guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.