SIANTAR - Seorang pria bernama Rianto Tambunan ditangkap atas kepemilikan 43 paket sabu di sebuah warung di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.

Dalam warung tersebut turut diperiksa 4 orang pria melalui tes urine. Namun hasil tes menunjukkan 4 orang pria itu positif narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, Rianto diamankan saat giat grebek kampung narkoba [GKN] oleh tim gabungan: polisi, TNI, SatPol PP, BNN, RT dan Lurah setempat, pada Rabu 14 Desember 2022.

“Dari seorang pria atas nama Rianto Tambunan ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan.

Baca juga: Dua Wanita Diamankan Polisi Karena Sabu

43 plastik klip berisi sabu yang diletakkan di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan,” kata Rudi seperti dikutip dari keterang tertulis Humas Polres Siantar, Jumat (16/12).

Selain Rianto turut diperiksa 4 orang pria yang ditemui di warung tersebut. Keempatnya melakukan tes urine di BNNK Pematang Siantar.

Rudi menjelaskan, hasil tes urine keempat orang tersebut positif narkoba diserahkan ke BNN. Sementara Rianto Tambunan telah memenuhi unsur diproses hukum karena ditemukan barang bukti.

“Dan bagi orang yang tidak ada barang bukti tersebut tidak dapat diproses hukum. Namun karena hasil urinenya positif narkoba, maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan asesmen medis,” kata Rudi.

Baca juga: Ditangkap di Dosin, Pria Ini Dapat Sabu Dari Simpang Lima Puluh