JAKARTA, HETANEWS.com - Dua pemuda yang mengaku sebagai crazy rich, Doni Salmanan (Doni Muhammad Taufik) dan Indra Kenz (Indra Kusuma), telah divonis oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Berikut perbandingan hukuman mereka:

  • Hukuman Penjara

Doni Salmanan: 4 tahun (lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara).

Indra Kenz: 10 tahun (lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara).

  • Denda

Doni Salmanan: Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan (lebih rendah dari tuntutan denda Rp 10 miliar).

Indra Kenz: Rp 5 miliar subsider penjara 10 bulan (lebih rendah dari tuntutan denda Rp 10 miliar).

  • Aset

Doni Salmanan: 98 harta, termasuk mobil Lamborghini hingga Porsche, dikembalikan ke Doni.

Indra Kenz: Aset-aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

  • Pencucian Uang

Doni Salmanan: Tidak kena pencucian uang.

Indra Kenz: Terbukti melakukan pencucian uang.

Restitusi

Doni Salmanan: Tidak perlu mengembalikan dana ke korban.

Indra Kenz: Tidak perlu mengembalikan dana ke korban.

  • Pasal pidana yang terbukti

Doni Salmanan: Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat 1 UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45A UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Indra Kenz: Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.

Pasal 3 UU Pencucian Uang: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).