HETANEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Medan meringankan vonis 2 terdakwa korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kedua terdakwa Linda Siallagan SE (42 ) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag.
Linda divonis 1.6 tahun denda Rp. 50 Juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan dan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 189 juta. Jika UP tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hokum tetap maka harta benda akan disita, jika tidak ada harta benda diganti hukuman 3 bulan saja.
Putusan hakim sangatlah ringan dibandingkan tuntutan jaksa terhadap Linda, yakni 5 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti (UP) 3.064.948.182 milyar. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2,6 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya Masriani Sinaga warga H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar dihukum 1 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara.Sangat ringan, karena sebelumnya dituntut jaksa selama 4 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding, demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis ketika ditanya wartawan, Jumat (9/12/2022) di kantornya.
Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1. Sejak awal kasus tersebut ditangani Kejatisu, hanya locus de licti di wilayah Simalungun.
Pelaku korupsi ini juga masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari hari di perusahaan daerah tersebut meski jarang hadir di kantor. Karena dalam menghadapi perkaranya, keduanya tidak ditahan.
Putusan hakim dinilai sangat kontroversi dengan tuntutan jaksa. Karena kedua terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan kerugian negar yang menurut perhitungan ahli mencapai Rp.3 Miliar lebih. Tapi hakim hanya menyebut kerugian Negara 189 juta saja.
Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).
Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.
Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga SH yang mengakibatkan kerugian negara 3,7 miliar lebih.
Untuk menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MB Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM. (Ay)
Komentar