HETANEWS.com - Kepala daerah se Sumut menandatangani Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penandatanganan tersebut digelar di aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Senin (5/12/2022).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kepala daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
"Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional," kata Edy dikutip dari siaran tertulis Kominfo Siantar.
"ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri," sambung Edy menegaskan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian mengatakan, kegiatan tersebut berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait Pemilu 2024 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada Serentak.
Di mana, telah diputuskan Pemilu dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden berlangsung 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN, dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022 lalu.