HUMBAHAS, HETANEWS.com - Polisi masih mengusut kasus suami yang membakar dan memutliasi istrinya di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara. Pelaku bernama Harapan Munte (43).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harapan saat ini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan untuk diperiksa kejiwaannya.
Kasi Humas Polres Humbang Hasudutan Aipda SB Lolo Bako membenarkannya. “Iya sedang diobservasi (kejiwaannya) di RSJ Medan,” kata Lolo Bako.
Lolo Bako menuturkan, setelah hasil observasi keluar, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan proses hukum terhadap Harapan Munte.
“Direncanakan dilakukan rekonstruksi dengan Kejaksaan. Kita masih menunggu selesai observasi tersangka,” tutur dia.
- Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Harapan Munte dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP. Maksimal ancaman pidananya hukuman mati.
Dia membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43), karena merasa sering dihina dan dicaci. Ia juga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Setelah membunuh, dia memutilasi istrinya dan hendak menjadikannya sup.
Kasus ini terungkap setelah salah satu tetangga korban curiga melihat pelaku membawa karung ke belakang rumah lalu membakarnya.
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap di sekitar lokasi pembunuhan. Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul.
Baca juga: Pria di Humbahas yang Mutilasi-Rebus Daging Istri Dikirim ke RSJ Medan