SIANTAR - Pelaksana tugas [Plt] Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Siantar-Simalungun Binaris Situmorang mengimbau kepada seluruh pengacara (Advokat) khususnya di Siantar -Simalungun agar menjalankan tugasnya atau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Binaris terkait adanya oknum Pengacara inisial HS yang mendapatkan sanksi/hukuman dari Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui surat No: 003/DK-KAI-SU/S/XI/2022.
"Menyatakan Teradu HS terbukti bersalah melanggar kode etik advokat, menghukum Teradu dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesi advokat baik di luar maupun di dalam pengadilan selama 10 bulan," kata Binaris kepada Hetanews, Rabu (30/11/2022).
Surat Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut ditembuskan ke Ketua DPC PERADI Pematang Siantar.
Selain itu juga ditembuskan kepada Ketua MA, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Pematang Siantar, Kapolres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Humas PN Simalungun Aries Ginting juga membenarkan sudah menerima surat tersebut. Hal senada juga dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar yang dikonfirmasi terpisah.
Binaris menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima HS terbukti melanggar kode etik seperti surat yang diterima.
HS sebagai advokat dianggap bersalah karena diduga telah menahan sertifikat kliennya (Pengadu). Tindakan yang dilakukan melampaui kuasa yang diberikan.
"Dianggap bersalah oleh dewan etik advokat karena diduga menahan sertifikat kliennya," kata Binaris.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya seperti bersidang, melakukan pendampingan ataupun pelayanan hukum yang berkaitan dengan tugas ke-advokatan selama 10 bulan.
Sebelumnya, Pelapor/pengadu telah melaporkan HS ke Dewan Kehormatan KAI karena merasa tidak nyaman dengan pelayanan yang diberikan HS sebagai advokat.
Baca juga: DPC PERADI Siantar Simalungun Gelar Muscablub 25 Juni Mendatang
Komentar