SIANTAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Syahjuri Tarigan dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut terdakwa Jumawan alias Mawan (36) selama 9 tahun denda Rp 1,5 Milyar. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Surat tuntutan itu dibacakan jaksa pengganti Wira Damanik disidang PN Siantar, Rabu (30/11/2022).
Warga Simpang Letto Huta Hataran Jaya III, Desa Maribun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang peredaran narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Hal-hal memberatkan terdakwa kata jaksa, karena sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Ia dihukum 4 tahun denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan penjara pada tahun 2018. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa di tangkap Satres Narkoba Polres Siantar Putra Lima Sormin, Alex Arisandi dan Horas Butar Butar pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun.
Ia membeli sabu dari Jeta (DPO) di Tanah Jawa sebanyak 5 gram seharga Rp 3 juta. Lalu sabu tersebut akan dijual kepada Blek (DPO) seharga Rp 3,5 juta.
Karena sudah sepakat dengan si Blek untuk bertemu di jalan Manunggal Siantar Marimbun, terdakwa naik gojek dan menunggu. Terdakwa pun ditangkap ketika sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu 5,04 gram (bruto), 1 unit Hp merk Nokia dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000.
Terdakwa Mawan didampingi pengacaranya Dian Morris Nadapdap SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis atas tuntutan tersebut.
"Kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Morris.
Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus SH MH dinyatakan ditunda hingga Selasa (6/11/2022) mendatang.
Komentar