SIANTAR - Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Jurist Pricesely didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede dan Symon Morris Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022), menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 - 10+150 Outer ringroad di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar,

Ketiga tersangka mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) inisial Ir.JT, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR berinisial PMDP dan direktur PT SAMK berinisial BSLS.

Dugaan korupsi berdasarkan perhitungan auditor BPKP senilai Rp.2.921.411.19,81 Miliar dari nilai pagu proyek Rp 9,985 Miliar.

Pekerjaan oleh Dinas PU tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan.

Juris Pricesely menyatakan 3 tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif.

Antara lain para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif mengikuti proses penyidikan.

Dikatakannya, penetapan tersangka sejak 15 November lalu, dan pihaknya sudah memeriksa 35 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka JT, kini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Berdasarkan data dari Lapas, JT akan selesai menjalani hukuman pada Januari 2023 mendatang.

"Meski ancaman hukuman dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara, tapi karena mempertimbangkannya secara subyektif," jelas Pricesely.

Di tingkat penyidikan oleh tim jaksa Rendra Yoki Pardede, Symon Morris Sihombing, Ferdinan Sirait, pihaknya akan menyusun secara detail proses perbuatan para tersangka untuk segera bisa dinyatakan lengkap.

Jurist mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan terhadap PPk Dinas PUPR dan direktur PT SMAK, dan kini tinggal memeriksa JT sebagai tersangka.

Baca juga: Burunon Kejari Jhonson Tambunan Tiba Di Kejaksaan Siantar