SIMALUNGUN - Oknum PNS berinisial D P (48) bersama teman prianya berinisial NAS (52) masing masing dituntut hukuman 4 bulan penjara disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (29/11/2022).
Kedua pasangan bukan suami istri itu terbukti melakukan persetubuhan di salah hotel di Parapat. Keduanya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP (perzinahan) yang ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.
Menurut jaksa Fransiska Sitorus, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada Sabtu, 19 Pebruari 2022. Dua hari sebelumnya, 17 Pebruari 2022, D br P menerima pesan WhatsApp dari NAS yang mengajak jalan jalan ke Sibeabea.
Lalu keduanya sepakat bertemu di Simpang 2 dan naik sepeda motor menuju Tigaras. Kemudian menyeberang ke Tomok dan sorenya singgah di Parapat yang kemudian memesan salah satu kamar di Hotel.
Didalam kamar tersebut, pasangan bukan suami istri itu dan keduanya masih terikat dengan perkawinan yang sah dengan pasangannya masing-masing melakukan hubungan badan.
Ironis, Terdakwa D br P juga mengabadikan moment tersebut dengan merekam menggunakan handphone saat bermesraan dengan NAS.
Akibat perbuatan kedua insan itu, Istri dari terdakwa NAS keberatan dan melaporkannya ke Polres Simalungun. Sebagaimana diketahui D br S merupakan wanita yang memilki suami demikian sebaliknya, NAS juga merupakan pria berstatus menikah dan masih memiliki istri sah.
Terdakwa D br P warga Siantar Utara dan NAS warga Kecamatan Siantar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Dalam menghadapi perkaranya di sidang PN Simalungun, keduanya berstatus tidak ditahan.
Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Golom Silitonga dinyatakan ditunda hingga Selasa (6/12/2022). Dengan agenda persidangan penyampaian pledoi.