HETANEWS.com - Terkuak motif anak membunuh keluarganya di Magelang. Motif seorang anak, DDS (22), nekat meracuni satu keluarganya hingga tewas akhirnya terungkap.
DDS sakit hati karena dibebani harus membantu keuangan keluarga setelah sang ayah pensiun.
Kepada polisi, DDS mengaku membeli racun secara online dan telah mencoba melakukan aksi pembunuhan sebanyak dua kali.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang telah menetapkan DDS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Korban adalah ayah yakni Abbas Ashar (58), ibu yakni Heri Riyani (54), dan kakak atau anak pertama yakni Dhea Chairunnisa (24).
Korban ditemukan pingsan di rumahnya pada Senin pagi.
Dari hasil penyelidikan, para korban ternyata tewas diracun.
Pelaku adalah anak kedua yakni DDS alias Dhio.
DDS mengaku meracuni anggota keluarga dengan mencampurkan racun pada teh hangat dan es kopi.
"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (28/11/2022), mengutip Kompas.com.
DDS ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya sebanyak dua kali.
Namun upaya pertamanya gagal.
DDS menambahkan racun jenis arsenik ke minuman dawet pada 23 November 2022 lalu.
Minuman tersebut diberikan kepada orang tua, kakak, dan beberapa orang lainnya.
Karena kadarnya rencah, korban hanya mengalami muntah-muntah.
Setelah gagal, DDS kembali beraksi pada Senin (28/11/2022).
DDS menaruh racun di minuman teh dan es kopi yang dikonsumsi keluarganya.
DDS nekat menaruh dua sendok teh racun ke dalam minuman-minuman tersebut hingga membuat para korban meninggal.
Kepada polisi, DDS mengaku melancarkan aksinya karena sakit hati.
Rasa sakit hati DDS berawal setelah sang ayah pensiun.
DDS dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.
Ayah DDS atau AA menderita sakit dan harus menjalani pengobatan.
Kebutuhan keluarga pun membengkak.
Sementara sang kakak atau DK tidak dibebani untuk membantu keuangan keluarga.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Kini DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.